You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPRD Bangli Kunker ke Sudin LH Jakbar
photo Folmer - Beritajakarta.id

DPRD Kabupaten Bangli Kunker ke Sudin LH Jakbar

Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangli, Bali, menggelar kunjungan kerja ke kantor Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Jumat (10/8).  

Kami ingin tahu tentang penanganan sampah, lingkungan hidup dan pengelolaan bank sampah di Jakarta Barat,

Ketua rombongan DPRD Bangli, I Wayan mengatakan, kunker digelar untuk mengetahui seputar pengelolaan sampah  serta program yang telah diterapkan di Jakarta Barat terkait edukasi warga dalam pengelolaan kebersihan lingkungan. 

Anggota DPRD Banjarmasin Studi Banding ke Jaktim

"Kami ingin tahu tentang penanganan sampah, lingkungan hidup dan pengelolaan bank sampah di Jakarta Barat," ujarnya. 

Kepada rombongan DPRD Bangli, Kasudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Edi Mulyanto menjelaskan tentang pendirian bank sampah unit (BSU) yang menggandeng warga.

"Total sebanyak 769 BSU dan satu bank sampah induk (BSI) telah berdiri dengan omset pendapatan sekitar Rp 3,6 miliar," jelasnya. 

Ia menambahkan, pihaknya bersama dengan Satpol PP juga gencar menggelar edukasi agar warga tidak membuang sampah sembarangan. 

"Secara rutin kami bersama Satpol PP menggelar operasi tangkap tangan bagi warga yang membuang sampah sembarangan," tandasnya.  

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1200 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1189 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye986 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye954 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye862 personBudhi Firmansyah Surapati